Judul : RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
link : RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
Jakarta - Sidang mucikari RA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015). Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RA dituntut hukuman maksimal oleh JPU. Ia didakwa dengan pasal 296 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kita akan mengajukan pembelaan, tenang dunia belum kiamat," ujar Pieter Ell, selaku kuasa hukum RA.
Alih-alih menjelaskan mengenai pembelaan, Pieter justru mengungkapkan hal lain. Rencananya ia bakal menguji pasal yang didakwakan oleh JPU ke RA ke Mahkamah Konstitusi, Senin (19/10).
"Ya ini saat yang tepat rasanya untuk menguji pasal itu. Mosok PSK yang tertangkap oleh Satpol PP dimasukkan ke Dinas Sosial, tapi yang elit tidak," kata Pieter.
(dar/ich)
Via: RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
Demikianlah Artikel RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial
Sekianlah artikel RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RA Ingin AA, TM dan SB Dijebloskan ke Dinas Sosial dengan alamat link https://selebrityindonesia.blogspot.com/2015/10/ra-ingin-aa-tm-dan-sb-dijebloskan-ke.html
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon